Direksi dan seluruh karyawan Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431H.......Mohon maaf lahir dan batin.......Pelayanan poliklinik reguler dan paviliun tutup mulai tanggal 9 - 13 September 2010........Buka kembali tanggal 14 September 2010.......Tanggal 9 dan 13 September 2010 dibuka poliklinik jaga........IGD buka 24 jam...
Informasi
Hak dan Kewajiban Dokter dan Pasien
10 November 2009

HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER

 

UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51, Hak dan Kewajiban Dokter:

HAK

1.      Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur

2.     Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur

3.     Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya

4.     Menerima imbalan jasa

 

KEWAJIBAN

1.      Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis

2.     Apabila tidak tersedia alat kesehatan atau tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan/pengobatan, bisa merujuk pasien ke dokter/sarana kesehatan lain yang mempunyai kemampuan lebih baik

3.     Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia

4.     Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang mampu melakukannya

5.     Mengikuti perkembangan ilmu kedokteran

 

UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 52 dan 53, Hak dan Kewajiban Pasien:

HAK

1.      Mendapatkan penjelasan lengkap tentang rencana tindakan medis yang akan dilakukan dokter

2.     Bisa meminta pendapat dokter lain (second opinion)

3.     Mendapat pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan

4.     Bisa menolak tindakan medis yang akan dilakukan dokter bila ada keraguan

5.     Bisa mendapat informasi rekam medis

 

KEWAJIBAN

1.      Memberikan informasi yang lengkap, jujur dan dipahami tentang masalah kesehatannya

2.     Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter

3.     Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan

4.     Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

Bila pasien merasa dirugikan dalam tindakan medis dapat menyampaikan pengaduan ke:

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)

Jl. Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120

Telp. 021 – 728 00920 Faks. 021 – 728 00743

E-mail: mkdki@inamc.or.id

www.inamc.or.id




Lihat Semua Informasi